Doc. Google |
SOLO
- Bagi pecinta modifikasi motor, peraturan polisi lalu lintas menjadi
bayang-bayang sendiri. Banyak hal yang dikhawatirkan oleh sang pemilik motor
modifikasi. Mulai dari pemasangan ban, velg, lampu, rangka, warna, dll dalam
menyalurkan hobi sang pemilik motor. Lalu, bagaimana pendapat Polisi Lalu
Lintas menanggapi maraknya modifikasi motor pada saat ini?
Pada dasarnya perubahan
pada motor atau modifikasi sudah di atur didalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang
No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan
Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam undang-undang tersebut
sudah dijelaskan segala hal tentang kendaraan termasuk modifikasi motor.
“Modifikasi motor boleh
saja, tetapi tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Dan juga tidak
membahayakan pengguna motor saat berkendara atau mengurangi keamanan dan
kenyamaan kendaraan bermotor”, Ujar Hugo Prasetya salah satu Polisi Satlantas
Surakarta.
Aliran Classic seperti Jap’s Style, Cafe racer, dan Street Tracker mulai digemari oleh para “bikers” pada saat ini. Tidak sedikit
pula para modifikator merubah gaya motornya menjadi extreme custom yang digunakan sebagai ajang perlombaan kontes
modifikasi maupun perlombaan balap. Tentu saja motor extreme custom tidak diperbolehkan untuk digunakan dijalan raya.
“Untuk motor yang
digunakan dijalan raya, tidak boleh dirubah mesinnya, knalpot dibobok, ban dan
velg kecil. Pasti kami tilang!” Ujarnya.
Dalam aturan Polisi
Lalu Lintas, pengubahan bentuk seperti motor Jap’s Style, Café Racer, dan
Street Tracker terdapat uji kelayakan jalan yang telah diatur sebagai SNI.
“Polisi juga akan
melakukan tilang kepada kendaraan motor yang tidak SNI dalam segala aspek yang
ada di kendaraan bermotor, khususnya pengubahan bentuk motor”, Ujar Polisi 25
tahun tersebut.
Pihak Polisi Satlantas
akan menindak tegas para modifikator yang melanggar aturan modikasi. Penindak
tegasan tersebut dalam bentuk seringnya operasi Zebra yang akan dilakukan seminggu
sekali di titik-titik tertentu kota Solo. Hal tersebut dilakukan oleh Polisi
Satlantas kota Solo agar mengurangi pelanggaran peraturan lalu lintas yang
masih banyak terjadi. (DPAH)
Berita Terkait:
0 comments:
Post a Comment