Modifikasi Motor di Mata Polisi

Doc. Google
SOLO - Bagi pecinta modifikasi motor, peraturan polisi lalu lintas menjadi bayang-bayang sendiri. Banyak hal yang dikhawatirkan oleh sang pemilik motor modifikasi. Mulai dari pemasangan ban, velg, lampu, rangka, warna, dll dalam menyalurkan hobi sang pemilik motor. Lalu, bagaimana pendapat Polisi Lalu Lintas menanggapi maraknya modifikasi motor pada saat ini?

Pada dasarnya perubahan pada motor atau modifikasi sudah di atur didalam undang-undang, tepatnya Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Dalam undang-undang tersebut sudah dijelaskan segala hal tentang kendaraan termasuk modifikasi motor.

“Modifikasi motor boleh saja, tetapi tidak menyalahi aturan yang sudah ditetapkan. Dan juga tidak membahayakan pengguna motor saat berkendara atau mengurangi keamanan dan kenyamaan kendaraan bermotor”, Ujar Hugo Prasetya salah satu Polisi Satlantas Surakarta.

Aliran Classic seperti Jap’s Style, Cafe racer, dan  Street Tracker mulai digemari oleh para “bikers” pada saat ini. Tidak sedikit pula para modifikator merubah gaya motornya menjadi extreme custom yang digunakan sebagai ajang perlombaan kontes modifikasi maupun perlombaan balap. Tentu saja motor extreme custom tidak diperbolehkan untuk digunakan dijalan raya.

“Untuk motor yang digunakan dijalan raya, tidak boleh dirubah mesinnya, knalpot dibobok, ban dan velg kecil. Pasti kami tilang!” Ujarnya.

Dalam aturan Polisi Lalu Lintas, pengubahan bentuk seperti motor Jap’s Style, Café Racer, dan Street Tracker terdapat uji kelayakan jalan yang telah diatur sebagai SNI.

“Polisi juga akan melakukan tilang kepada kendaraan motor yang tidak SNI dalam segala aspek yang ada di kendaraan bermotor, khususnya pengubahan bentuk motor”, Ujar Polisi 25 tahun tersebut.

Pihak Polisi Satlantas akan menindak tegas para modifikator yang melanggar aturan modikasi. Penindak tegasan tersebut dalam bentuk seringnya operasi Zebra yang akan dilakukan seminggu sekali di titik-titik tertentu kota Solo. Hal tersebut dilakukan oleh Polisi Satlantas kota Solo agar mengurangi pelanggaran peraturan lalu lintas yang masih banyak terjadi. (DPAH)


Berita Terkait:
Share on Google Plus

About redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment