KPUD Solo Dinilai Melanggar PKPU

http://situssolo.blogspot.co.id/search/label/

Solo (2/11) -  Berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) mulai menghiasi kota Solo jelang Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Namun ternyata banyak ditemukan APK yang dinilai melanggar. Ironisnya, pelanggaran tersebut dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara Pilkada. KPU dinilai melanggar PKPU No. 07/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Beberapa APK juga mnelanggar Peraturan Wali Kota Solo No. 02/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai politik, dan Atribut Organisasi Masyarakat.

Beberapa APK yang dinilai melanggar salah satunya dapat ditemukan di Kecamatan Jebres, tepatnya di kelurahan Gandekan. APK berupa spanduk besar kedua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terlihat terpasang didepan kantor Kelurahan Gandekan. Padahal dalam PKPU jelas melarang pemasangan APK di sekitar gedung pemerintahan, lembaga pendidikan dan tempat ibadah, salah satunya adalah kantor kelurahan.

Selain itu, umbul-umbul di sekitar kantor Kelurahan Gandekan juga dinilai melanggar karena dipasang pada tiang listrik. Hal tersebut melanggar PKPU dan Perwali No. 02/2009 yang mana dijelaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di tiang listrik, tiang telepon, taman, dan lainnya.

“Pemasangan di kantor kelurahan seperti ini sebenarnya buat saya dan mungkin warga lain sih sah-sah saja asal perangkat kantor kelurahan tetap netral. Namun jika ternyata dinilai melanggar da nada peraturannya, ya harus ditertibkan”, ujar Suwono, warga Kelurahan Gandekan.

Dengan ditemukannya pelanggaran ini, banyak pihak yang menuding bahwa KPUD Solo tidak serius mentaati regulasi yang ada dan  dinilai hanya mencari kemudahan dalam memasang APK. Selain di Kelurahan Gandekan, pelanggaran tersebut dapat ditemukan di Kelurahan Mojosongo, dan Pucangsawit. Hal tersebut saat ini menjadi perhatian Panwaslu Kota Solo. Walaupun sudah terpasang stiker sebagai tanda pelanggaran pada APK tersebut namun hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut untuk menertibkannya. Lebih lanjut lagi, KPUD Solo diharapkan menjadikan berbagai temuan pelanggaran ini sebagai bahan evaluasi. (Rully Octaviano/D0212093)
Share on Google Plus

About redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment