Solo (2/11) -
Berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) mulai menghiasi kota Solo jelang
Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Namun ternyata banyak ditemukan APK yang
dinilai melanggar. Ironisnya, pelanggaran tersebut dilakukan oleh KPU selaku
penyelenggara Pilkada. KPU dinilai melanggar PKPU No. 07/2015 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota. Beberapa APK juga mnelanggar Peraturan Wali Kota Solo No.
02/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan gubernur,
Pemilihan Walikota, Atribut Partai politik, dan Atribut Organisasi Masyarakat.
Beberapa APK yang dinilai melanggar salah satunya
dapat ditemukan di Kecamatan Jebres, tepatnya di kelurahan Gandekan. APK berupa
spanduk besar kedua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terlihat
terpasang didepan kantor Kelurahan Gandekan. Padahal dalam PKPU jelas melarang
pemasangan APK di sekitar gedung pemerintahan, lembaga pendidikan dan tempat
ibadah, salah satunya adalah kantor kelurahan.
Selain itu, umbul-umbul di sekitar kantor Kelurahan
Gandekan juga dinilai melanggar karena dipasang pada tiang listrik. Hal
tersebut melanggar PKPU dan Perwali No. 02/2009 yang mana dijelaskan bahwa APK
tidak boleh dipasang di tiang listrik, tiang telepon, taman, dan lainnya.
“Pemasangan di kantor kelurahan seperti ini
sebenarnya buat saya dan mungkin warga lain sih sah-sah saja asal perangkat
kantor kelurahan tetap netral. Namun jika ternyata dinilai melanggar da nada
peraturannya, ya harus ditertibkan”, ujar Suwono, warga Kelurahan Gandekan.
Dengan ditemukannya pelanggaran ini, banyak pihak
yang menuding bahwa KPUD Solo tidak serius mentaati regulasi yang ada dan dinilai hanya mencari kemudahan dalam
memasang APK. Selain di Kelurahan Gandekan, pelanggaran tersebut dapat
ditemukan di Kelurahan Mojosongo, dan Pucangsawit. Hal tersebut saat ini
menjadi perhatian Panwaslu Kota Solo. Walaupun sudah terpasang stiker sebagai
tanda pelanggaran pada APK tersebut namun hingga saat ini belum ada tindakan
lebih lanjut untuk menertibkannya. Lebih lanjut lagi, KPUD Solo diharapkan
menjadikan berbagai temuan pelanggaran ini sebagai bahan evaluasi. (Rully
Octaviano/D0212093)
0 comments:
Post a Comment