Mahalnya Harga Sumber Ilmu

Ada pepatah yang berkata jika buku adalah jendela dunia. Semakin banyak membaca, maka semakin banyak pengetahuan yang kita miliki. Perpustakaan, menjadi tempat yang tepat untuk membuka jendela dunia. Apa jadinya jika aturan yang ditetapkan pada perpustakaan justru mengekang anggotanya?

Peraturan denda baru mengenai keterlambatan pengembalian buku sebesar Rp 5.000,00/ hari/ eksemplar di UPT Perpustakaan Universitas Sebelas Maret (UNS) mulai diberlakukan per awal November 2015. Hal ini sesuai dengan Peraturan Rektor NO. 88 / H27 / PP / 2011 tentang Pengelolaan Perpustakaan Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS). Biasanya, mahasiswa hanya membayar denda Rp 200,00/ hari/ eksemplar.

Tidak semua mahasiswa merespon baik perihal perubahan denda keterlambatan pengembalian buku. Banyak mahasiswa yang merasa keberatan dan tidak setuju. Apalagi kenaikan denda yang sangat drastis, lebih dari 100%.

“Saya merasa keberatan dengan penetapan denda yang baru. Buat apa coba denda kok sehari Rp 5.000,00. Lha wong denda Rp 200,00 aja yang pinjam dan membaca buku di perpustakaan tetap saja sedikit. Memangnya perpustakaan ahli fungsi menjadi (pemalak duit) mahasiswa”, ujar Naim salah satu mahasiswa UNS.

Ayu, salah satu mahasiswa pertanian mengatakan bahwa, jika ingin menaikan denda juga harus diimbangi perkembangan sistem untuk perpustakaan dan fasilitasnya juga diperbaiki “Masa dendanya udah mahal tapi fasilitasnya belum bisa mendukung. tambahnya.

Kenaikan denda ini memicu berkurangnya mahasiswa yang meminjam buku di perpustakaan. Seperti yang dikatakan oleh Liliana, “Menurut saya dengan naiknya denda ini nggak membuat mahasiswa jadi ke perpustakaan. Perpustakaan yang sudah sepi menjadi tambah sepi lagi.”ungkapnya.

Sebelum denda yang baru diberlakukan, UPT Perpustakaan mengadakan sosialisasi ke masing-masing Program Studi dan mengirimkan surat kepada BEM Universitas maupun Fakultas. UPT Perpustakaan juga mengadakan masa transisi mulai dari tanggal 1 Oktober 2015 – 31 Oktober 2015.
Menurut petugas bernama Sugeng, tingginya kenaikan denda karena sudah menjadi Peraturan SK Rektor tahun 2011. Sebenarnya denda Rp 5.000,00 sudah ditetapkan sejak tahun 2011, namun yang berjalan hanya di Fakultas Teknik saja. Sugeng menegaskan bahwa ”ini bukan perubahan denda tetapi kita hanya memberlakukan kembali SK Rektor No. 88 Tahun 2011.”

Kebijakan yang Harus Dipertimbangkan


Lha di perpustakaan FISIP saja, petugasnya luput menata buku sesuai katalog. Nyari buku saja susah, kok bisa-bisanya dinaikkan denda keterlambatan jadi Rp 5.000/ hari. Pelayanannya mbok diperbaiki dulu.” ujar Naim.

Rektor seharusnya lebih bisa mempertimbangkan lagi mengenai penetapan denda keterlambatan pengembalian buku. Perpustakaan adalah salah satu sarana prasaran atau fasilitas universitas yang bisa dinikmati oleh mahasiswa, dan mempermudah mahasiswa dalam proses perkuliahan.

Liliana mengatakan bahwa, pihak dari UPT Perpustakaan dapat mengkaji ulang lagi kebijakan tersebut. Apakah efektif dan tugasnya juga harus mentransparasi dana itu digunakan untuk apa. UPT Perpustakaan dapat fokus untuk mengajak mahasiswa agar memiliki keinginan untuk menginjakkan kaki ke perpustakaan. Dikhawatirkan dengan diberlakukannya denda yang baru, akan membuat mahasiswa semakin malas untuk datang ke perpustakaan.

Pihak UPT Perpustakaan juga mengkhawatirkan jika mahasiswa yang berkunjung ke perpustakaan semakin berkurang dan yang meminjam buku juga semakin sedikit. Mereka akan menerapkan konsep-konsep perputakaan di era mendatang. Mahasiswa tidak harus meminjam, karena buku-buku tersebut bisa dibaca di tempat dan pihak dari UPTPerpustakaan akan menyediakan foto copy atau electronic resources.


Bagi kami tidak begitu masalah dengan berkurangnya jumlah peminjam, karena tolok ukur kepustakaan bukan dari peminjam melainkan dari pengunjung. Kita kedepannya akan menjaring pengunjung sebanyak-banyaknya. Pengunjung dalam artian luas, kita bisa mengadakan event baik itu ilmiah atau art. Kita juga akan menyediakan sarana dan prasarana lebih.” ujar Sugeng.
Share on Google Plus

About redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

1 comments: