Solo (2/11) – Debat calon wali kota dan wakil wali kota
Solo putaran pertama yang dilaksanakan Jumat 9 Oktober silam di Hotel Sunan
berlangsung dengan lancar. Dalam debat tersebut kedua pasang calon yakni
Rudy-Purnomo dan Anung-Fajri telah menyampaikan visi dan misinya untuk KotaSolo. Debat yang ditayangkan secara live oleh
salah satu stasiun TV lokal tersebut kemudian mengundang tanggapan yang beragam
dari warga Kota Solo. Mereka menaruh harapan tinggi tehadap kedua pasang calon.
Novianto, warga Gandekan yang
menyaksikan acara debat tersebut menyebut ekspektasi masyarakat Solo terhadap
calon pemimpin baru mereka sangatlah tinggi. Ia menambahkan bahwa pemimpin yang
akan memimpin Kota Solo haruslah tetap menjunjung tinggi nilai budaya dan
kemasyarakatan yang melekat pada diri masyarakat Solo.
“Harapan
untuk pemimpin baru nanti ya yang pasti pemimpin yang bisa mengayomi Solo itu
sendiri. Yang pasti tidak korupsi, membawa perubahan yang positif dan dapat
merangkul masyarakat. Kalau dilihat semalem
sih keduanya punya visi dan misi yang positif”, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa harapan pribadinya yang cukup tinggi
adalah memiliki pemimpin yang mirip Joko Widodo sewaktu memimpin Kota Solo.
“Saya punya harapan atau mungkin masyarakat lain juga, bahwa saya pengen ada pemimpin yang mirip Pak
Jokowi. Yang bisa membawa kemajuan pesat untuk Solo waktu itu”, tambahnya.
Harapan lain juga diungkapkan oleh Faisal, mahasiswa UNS
yang juga menyaksikan acara debat tersebut. Menurutnya pemimpin baru kelak
haruslah sosok yang tegas mengingat banyaknya konflik dan sengketa yang terjadi
di Kota Solo saat ini.
“Yang
saya tau akhir-akhir ini banyak kasus di Solo ya salah satunya yang terbesar ya
mungkin sengketa Sriwedari itu. Saya sendiri pengennya ada sosok pemimpin yang tegas dan pro rakyat agar
kasus-kasus semacam ini bisa selesai atau bahkan tidak muncul kembali”,
ungkapnya.
Kemudian ia menambahkan para calon pemimpin lebih
memperhatikan objek-objek wisata yang ada di Kota Solo yang merupakan kota
wisata. “Masih banyak yang harus diperbaiki di sector wisata Kota Solo.
Contohnya kebun binatang Jurug yang kurang terawatt, Sriwedari yang masih
konflik, atau wisata air Kali Pepe yang ditinggalkan setelah beberapa bulan
dibuka. Semoga yang jadi nanti bisa
memperbaiki itu semua”, tambahnya.
Rencananya KPU Solo akan menyelenggarakan debat putaran
kedua pada 15 November mendatang. Dengan diadakannya acara debat tersebut
masyarakat Solo diharapkan dapat memantapkan pilihannya agar Pilkada 9 Desember
nanti berjalan lancar. (Rully Octaviano/D0212093)
KPUD
Solo Dinilai Melanggar PKPU
Solo (2/11) -
Berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) mulai menghiasi kota Solo jelang
Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Namun ternyata banyak ditemukan APK yang
dinilai melanggar. Ironisnya, pelanggaran tersebut dilakukan oleh KPU selaku
penyelenggara Pilkada. KPU dinilai melanggar PKPU No. 07/2015 tentang Kampanye
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati serta Wali Kota
dan Wakil Wali Kota. Beberapa APK juga mnelanggar Peraturan Wali Kota Solo No.
02/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR,
DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan gubernur,
Pemilihan Walikota, Atribut Partai politik, dan Atribut Organisasi Masyarakat.
Beberapa APK yang dinilai melanggar salah satunya
dapat ditemukan di Kecamatan Jebres, tepatnya di kelurahan Gandekan. APK berupa
spanduk besar kedua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terlihat
terpasang didepan kantor Kelurahan Gandekan. Padahal dalam PKPU jelas melarang
pemasangan APK di sekitar gedung pemerintahan, lembaga pendidikan dan tempat
ibadah, salah satunya adalah kantor kelurahan.
Selain itu, umbul-umbul di sekitar kantor Kelurahan
Gandekan juga dinilai melanggar karena dipasang pada tiang listrik. Hal
tersebut melanggar PKPU dan Perwali No. 02/2009 yang mana dijelaskan bahwa APK
tidak boleh dipasang di tiang listrik, tiang telepon, taman, dan lainnya.
“Pemasangan di kantor kelurahan seperti ini
sebenarnya buat saya dan mungkin warga lain sih sah-sah saja asal perangkat
kantor kelurahan tetap netral. Namun jika ternyata dinilai melanggar da nada
peraturannya, ya harus ditertibkan”, ujar Suwono, warga Kelurahan Gandekan.
Dengan ditemukannya pelanggaran ini, banyak pihak
yang menuding bahwa KPUD Solo tidak serius mentaati regulasi yang ada dan dinilai hanya mencari kemudahan dalam
memasang APK. Selain di Kelurahan Gandekan, pelanggaran tersebut dapat
ditemukan di Kelurahan Mojosongo, dan Pucangsawit. Hal tersebut saat ini
menjadi perhatian Panwaslu Kota Solo. Walaupun sudah terpasang stiker sebagai
tanda pelanggaran pada APK tersebut namun hingga saat ini belum ada tindakan
lebih lanjut untuk menertibkannya. Lebih lanjut lagi, KPUD Solo diharapkan
menjadikan berbagai temuan pelanggaran ini sebagai bahan evaluasi. (Rully
Octaviano/D0212093)
0 comments:
Post a Comment