Masyarakat Solo Taruh Harapan Tinggi Terhadap Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota

http://situssolo.blogspot.co.id/search/label/


Solo (2/11) – Debat calon wali kota dan wakil wali kota Solo putaran pertama yang dilaksanakan Jumat 9 Oktober silam di Hotel Sunan berlangsung dengan lancar. Dalam debat tersebut kedua pasang calon yakni Rudy-Purnomo dan Anung-Fajri telah menyampaikan visi dan misinya untuk KotaSolo. Debat yang ditayangkan secara live oleh salah satu stasiun TV lokal tersebut kemudian mengundang tanggapan yang beragam dari warga Kota Solo. Mereka menaruh harapan tinggi tehadap kedua pasang calon.
                  Novianto, warga Gandekan yang menyaksikan acara debat tersebut menyebut ekspektasi masyarakat Solo terhadap calon pemimpin baru mereka sangatlah tinggi. Ia menambahkan bahwa pemimpin yang akan memimpin Kota Solo haruslah tetap menjunjung tinggi nilai budaya dan kemasyarakatan yang melekat pada diri masyarakat Solo.
“Harapan untuk pemimpin baru nanti ya yang pasti pemimpin yang bisa mengayomi Solo itu sendiri. Yang pasti tidak korupsi, membawa perubahan yang positif dan dapat merangkul masyarakat. Kalau dilihat semalem sih keduanya punya visi dan misi yang positif”, ujarnya.
Ia menambahkan bahwa harapan pribadinya yang cukup tinggi adalah memiliki pemimpin yang mirip Joko Widodo sewaktu memimpin Kota Solo. “Saya punya harapan atau mungkin masyarakat lain juga, bahwa saya pengen ada pemimpin yang mirip Pak Jokowi. Yang bisa membawa kemajuan pesat untuk Solo waktu itu”, tambahnya.
Harapan lain juga diungkapkan oleh Faisal, mahasiswa UNS yang juga menyaksikan acara debat tersebut. Menurutnya pemimpin baru kelak haruslah sosok yang tegas mengingat banyaknya konflik dan sengketa yang terjadi di Kota Solo saat ini.
“Yang saya tau akhir-akhir ini banyak kasus di Solo ya salah satunya yang terbesar ya mungkin sengketa Sriwedari itu. Saya sendiri pengennya ada sosok pemimpin yang tegas dan pro rakyat agar kasus-kasus semacam ini bisa selesai atau bahkan tidak muncul kembali”, ungkapnya.
Kemudian ia menambahkan para calon pemimpin lebih memperhatikan objek-objek wisata yang ada di Kota Solo yang merupakan kota wisata. “Masih banyak yang harus diperbaiki di sector wisata Kota Solo. Contohnya kebun binatang Jurug yang kurang terawatt, Sriwedari yang masih konflik, atau wisata air Kali Pepe yang ditinggalkan setelah beberapa bulan dibuka. Semoga yang jadi nanti bisa memperbaiki itu semua”, tambahnya.
Rencananya KPU Solo akan menyelenggarakan debat putaran kedua pada 15 November mendatang. Dengan diadakannya acara debat tersebut masyarakat Solo diharapkan dapat memantapkan pilihannya agar Pilkada 9 Desember nanti berjalan lancar. (Rully Octaviano/D0212093)


KPUD Solo Dinilai Melanggar PKPU

Solo (2/11) -  Berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) mulai menghiasi kota Solo jelang Pilkada Serentak 9 Desember mendatang. Namun ternyata banyak ditemukan APK yang dinilai melanggar. Ironisnya, pelanggaran tersebut dilakukan oleh KPU selaku penyelenggara Pilkada. KPU dinilai melanggar PKPU No. 07/2015 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Beberapa APK juga mnelanggar Peraturan Wali Kota Solo No. 02/2009 tentang Pedoman Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kota, Pemilihan Presiden, Pemilihan gubernur, Pemilihan Walikota, Atribut Partai politik, dan Atribut Organisasi Masyarakat.

Beberapa APK yang dinilai melanggar salah satunya dapat ditemukan di Kecamatan Jebres, tepatnya di kelurahan Gandekan. APK berupa spanduk besar kedua pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terlihat terpasang didepan kantor Kelurahan Gandekan. Padahal dalam PKPU jelas melarang pemasangan APK di sekitar gedung pemerintahan, lembaga pendidikan dan tempat ibadah, salah satunya adalah kantor kelurahan.

Selain itu, umbul-umbul di sekitar kantor Kelurahan Gandekan juga dinilai melanggar karena dipasang pada tiang listrik. Hal tersebut melanggar PKPU dan Perwali No. 02/2009 yang mana dijelaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di tiang listrik, tiang telepon, taman, dan lainnya.

“Pemasangan di kantor kelurahan seperti ini sebenarnya buat saya dan mungkin warga lain sih sah-sah saja asal perangkat kantor kelurahan tetap netral. Namun jika ternyata dinilai melanggar da nada peraturannya, ya harus ditertibkan”, ujar Suwono, warga Kelurahan Gandekan.


Dengan ditemukannya pelanggaran ini, banyak pihak yang menuding bahwa KPUD Solo tidak serius mentaati regulasi yang ada dan  dinilai hanya mencari kemudahan dalam memasang APK. Selain di Kelurahan Gandekan, pelanggaran tersebut dapat ditemukan di Kelurahan Mojosongo, dan Pucangsawit. Hal tersebut saat ini menjadi perhatian Panwaslu Kota Solo. Walaupun sudah terpasang stiker sebagai tanda pelanggaran pada APK tersebut namun hingga saat ini belum ada tindakan lebih lanjut untuk menertibkannya. Lebih lanjut lagi, KPUD Solo diharapkan menjadikan berbagai temuan pelanggaran ini sebagai bahan evaluasi. (Rully Octaviano/D0212093)
Share on Google Plus

About redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment