REGULASI KAMPANYE PILKADA 2015 OLEH KPU SURAKARTA

http://situssolo.blogspot.co.id/search/label/

Pada bulan Desember 2015 mendatang, pesta demokrasi kembali digelar yaitu pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak di Indonesia. Untuk wilayah Surakarta, KPU Surakarta telah menetapkan dua pasangan calon walikota periode 2015/2020 yakni calon pasangan Anung Indro Susanto dengan Muhammad Fajri dan calon pasangan Fx Hadi Rudiatmo dengan Achmad Purnomo.
Dalam Pilkada 2015 mendatang, KPU Surakarta menjalankan regulasi sesuai dengan Keputusan KPU Kota Surakarta Nomor 5/Kpts/KPU-Kota.012.329574/2015 dimana tedapat tiga tahapan pemilihan kepala daerah yang meliputi Tahapan Persiapan, Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Tahapan Penyelesaian. (http://kpu-surakartakota.go.id/a/pilwalkot-surakarta-2015/tahapan-program-jadual#6)
Terdapat penjadwalan kampanye yang ketat yang diatur oleh KPU Surakarta untuk masing-masing calon. Yang mana, diberikan beberapa titik Tahapan Kampanye dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015. Setiap Pasangan Calon dapat melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan kampanye yang dilaksanakan atau difasilitasi oleh KPU Kota Surakarta adalah kampanye yang menggunakan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye; dan/atau iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. Dalam hal ini, dana kampanye untuk Pilkada 2015 ini yang semula dibatasi maksimal Rp 100,3 miliar per pasangan calon kini turun ke angka Rp 14,2 miliar per pasangan calon. Menyangkut hal tersebut, Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan rasionalisasi dana kampanye telah dimusyawarahkan dengan kedua pasangan calon. Agus menyatakan bahwa dirinya tetap optimis anggaran yang sekarang tetap akan mencukupi operasional kampanye.
Terdapat beberapa larangan untuk para calon baik gubernur, bupati atau walikota serta tim kampaye dalam melakukan kampanye. Pertama, adanya larangan bagi pasangan calon untuk mencetak bahan kampanye selain yang diperbolehkan (kaos, topi, mug, kalender, kartu nama, pin, bolpoin, payung, dan sticker dengan ikuram maksimal 10 cm x 5 cm). Yang kedua, pemasangan alat peraga kampanye dan pemasangan iklan kampanye di media. Sanksi dari pelanggaran kampanye tersebut, KPU akan memberikan sanksi baik berupa peringatan tertulis, penarikan bahan kampanye yang telah disebar, penurunan alat peraga kampanye dalam waktu 1x24 jam dan penghentian penayangan iklan di media massa.
KPU memberikan sanksi tegas paling berat yang dikenakan berupa pembatalan sebagai pasangan calon apabila pasangan terbukti melakukan money politics yang mana diatur dalam pasal 69 PKPU No. 7/2015, yakni paslon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.

Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, dan Kampanye KPUD Solo Nurul Sutarti mengemukakan, pihaknya segera memanggil paslon dan pimpinan media di Solo untuk membahas perihal kampanye pilkada. Kampanye bakal dilakukan mulai 27 Agustus-5 Desember, sedangkan iklan kampanye di media massa hanya dapat dilakukan selama 14 hari sebelum masa tenang. (Suri Pandamsih/D0212097)
Share on Google Plus

About redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Post a Comment