Pada bulan
Desember 2015 mendatang, pesta demokrasi kembali digelar yaitu pemilihan
Gubernur, Bupati dan Walikota yang rencananya akan dilaksanakan secara serentak
di Indonesia. Untuk wilayah Surakarta, KPU Surakarta telah menetapkan dua pasangan
calon walikota periode 2015/2020 yakni calon pasangan Anung Indro Susanto
dengan Muhammad Fajri dan calon pasangan Fx Hadi Rudiatmo dengan Achmad
Purnomo.
Dalam
Pilkada 2015 mendatang, KPU Surakarta menjalankan regulasi sesuai dengan Keputusan
KPU Kota Surakarta Nomor 5/Kpts/KPU-Kota.012.329574/2015 dimana tedapat tiga
tahapan pemilihan kepala daerah yang meliputi Tahapan Persiapan, Tahapan
Penyelenggaraan Pemilu dan Tahapan Penyelesaian. (http://kpu-surakartakota.go.id/a/pilwalkot-surakarta-2015/tahapan-program-jadual#6)
Terdapat penjadwalan kampanye yang
ketat yang diatur oleh KPU Surakarta untuk masing-masing calon. Yang mana,
diberikan beberapa titik Tahapan
Kampanye dilaksanakan mulai tanggal 27 Agustus sampai dengan 5 Desember 2015.
Setiap Pasangan Calon dapat melakukan kampanye dengan metode pertemuan
terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog; dan/atau kegiatan lain yang tidak
melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
kampanye yang dilaksanakan atau difasilitasi oleh KPU Kota Surakarta adalah
kampanye yang menggunakan debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon,
penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye;
dan/atau iklan di media massa cetak dan/atau media massa elektronik. Dalam hal
ini, dana kampanye untuk Pilkada 2015 ini yang semula dibatasi maksimal Rp
100,3 miliar per pasangan calon kini turun ke angka Rp 14,2 miliar per pasangan
calon. Menyangkut hal tersebut, Ketua KPU Solo, Agus Sulistyo, mengatakan
rasionalisasi dana kampanye telah dimusyawarahkan dengan kedua pasangan calon. Agus
menyatakan bahwa dirinya tetap optimis anggaran yang sekarang tetap akan
mencukupi operasional kampanye.
Terdapat
beberapa larangan untuk para calon baik gubernur, bupati atau walikota serta
tim kampaye dalam melakukan kampanye. Pertama, adanya larangan bagi pasangan
calon untuk mencetak bahan kampanye selain yang diperbolehkan (kaos, topi, mug,
kalender, kartu nama, pin, bolpoin, payung, dan sticker dengan ikuram maksimal
10 cm x 5 cm). Yang kedua, pemasangan alat peraga kampanye dan pemasangan iklan
kampanye di media. Sanksi dari pelanggaran kampanye tersebut, KPU akan
memberikan sanksi baik berupa peringatan tertulis, penarikan bahan kampanye
yang telah disebar, penurunan alat peraga kampanye dalam waktu 1x24 jam dan
penghentian penayangan iklan di media massa.
KPU
memberikan sanksi tegas paling berat yang dikenakan berupa pembatalan sebagai
pasangan calon apabila pasangan terbukti melakukan money politics yang mana diatur dalam pasal 69 PKPU No. 7/2015,
yakni paslon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan memberikan uang
atau materi lainnya untuk memengaruhi pemilih.
Komisioner Divisi Hukum, Pencalonan, dan Kampanye KPUD Solo
Nurul Sutarti mengemukakan, pihaknya segera memanggil paslon dan pimpinan media
di Solo untuk membahas perihal kampanye pilkada. Kampanye bakal dilakukan mulai
27 Agustus-5 Desember, sedangkan iklan kampanye di media massa hanya dapat
dilakukan selama 14 hari sebelum masa tenang. (Suri Pandamsih/D0212097)
0 comments:
Post a Comment